Bharada Richard Eliezer Masih Layak jadi Polisi

oleh
oleh
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan masih layak menjadi anggota Polri setelah melalui sidang etik
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah) masih dinuyatakan layak jadi polisi.

Merusak menghilangkan brang bukti dan memanfaat pengaruh kekuasaan. “Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ucap Ramadhan.

Selain itu, pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Alasan kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun masih berpeluang punya masa depan yang baik.

Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Mura MANTAB

“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” terangnya.

Kemudian keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga brigadir Yosua dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jaksel.

Terduga pelanggar telah mendatangi keluarga Bridgadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf perbuatannya yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

Bharada E juga menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan. “Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan,” lanjut dia.

Baca Juga : Satres Narkoba Datangi Desa Tanah Periuk, Periksa Penduduk yang Mencurigakan

Terduga pelnaggar yang berpangkat Bharada atau Tantama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua. Karena selain selaku atasan jenjang pangkat FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Setelah itu, Ramadhan mengungkapkan dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan sejujurnya sehingga pelanggaran meninggalnya brigadir J dapat terungkap.

Atas pertimbangan tersebut, Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun. Bharada E dinilai melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(red)