Pemerintah belum menerapkan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara per 1 Januari 2026. Aturan mengenai pungutan ekspor ini masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian terkait, menyusul dinamika harga komoditas global.
Kementerian ESDM: Aturan Bea Keluar Tergantung Tren Harga Global
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar batu bara nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penetapan aturan ini akan sangat mempertimbangkan perkembangan tren harga komoditas di pasar global.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
“Jadi itu kan berdasarkan PMK. Ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi dari kementerian ESDM dan juga kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (2/1/2026).
Saat ditanya mengenai besaran persentase bea keluar yang akan dikenakan, Yuliot mengaku belum dapat memastikan angkanya. Ia menegaskan bahwa penetapan tarif akan sangat bergantung pada dinamika harga batu bara. Menurut Mureks, pembahasan ini menjadi krusial mengingat fluktuasi harga komoditas yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya cek sama Dirjen Minerba, sudah sampai dimana pembahasannya,” tambahnya.
Menteri Keuangan: Bea Keluar Penting untuk Kemakmuran Rakyat
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyadari adanya protes dari perusahaan pertambangan terkait rencana pengenaan bea keluar batu bara. Purbaya menjelaskan alasan fundamental mengapa kebijakan ini perlu diterapkan, salah satunya karena aktivitas penambangan batu bara selama ini dinilai merugikan negara.
Ia memaparkan bahwa kebijakan restitusi pajak dari sektor batu bara telah menyebabkan penerimaan negara tekor. Meskipun perusahaan tambang batu bara membayar Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan pungutan lainnya, pajak ini kemudian ditarik kembali melalui restitusi, yang pada akhirnya membuat penerimaan pemerintah justru negatif.
“Tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar nggak?” ujar Purbaya, seperti dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Purbaya menekankan bahwa seharusnya, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kondisi saat ini dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi tersebut.
“Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga,” tegasnya.
Oleh karena itu, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini tidak dikenakan. Meskipun menyadari banyaknya protes dari pengusaha, ia meyakini bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara. Purbaya optimistis bahwa kebijakan ini akan menguntungkan semua pihak, dengan setoran dari sektor batu bara yang akan dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pakai makan-makan, tapi tadi makan-makan ya? Kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira,” terangnya.






