Internasional

Bea Cukai Ingatkan Penumpang Pahami Aturan Barang Bawaan Usai Liburan dari Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat yang baru kembali dari perjalanan luar negeri untuk memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Pemahaman ini penting guna memastikan kelancaran proses kedatangan di Tanah Air, terutama menjelang berakhirnya musim liburan.

Sebagai langkah awal, Bea Cukai menganjurkan penumpang untuk menyampaikan daftar barang bawaan melalui pemberitahuan pabean atau Customs Declaration. Proses ini kini terintegrasi dalam layanan All Indonesia yang dapat diakses melalui tautan allindonesia.imigrasi.go.id.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Integrasi Layanan All Indonesia Permudah Deklarasi

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa layanan All Indonesia dirancang untuk mempermudah penumpang. “Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” kata Budi Prasetiyo pada Rabu (31/12/2025).

Pengisian deklarasi pada laman All Indonesia cukup sederhana. Penumpang hanya perlu memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, lalu mengisi formulir deklarasi. Proses ini bahkan sudah dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum jadwal kedatangan. Melalui pengisian ini, penumpang juga dapat memastikan barang bawaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur secara nasional dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Apabila nilai barang yang dibawa tidak melebihi batas USD500, penumpang tidak akan dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Registrasi IMEI untuk Perangkat Telekomunikasi

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga wajib memperhatikan ketentuan terkait pembelian perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia, wajib melalui proses registrasi IMEI.

Registrasi IMEI ini dilakukan dengan memberitahukan pembawaan HKT pada Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia. Langkah ini penting agar perangkat HKT tersebut dapat menggunakan kartu SIM dari operator seluler di Indonesia.

Pembatasan Barang Kena Cukai dan Produk Tertentu

Pemerintah juga mengatur pembatasan untuk barang kena cukai melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, namun dalam jumlah terbatas:

  • Paling banyak 200 batang sigaret.
  • Paling banyak 25 batang cerutu.
  • Paling banyak 100 gram tembakau iris.
  • Paling banyak 1 liter untuk minuman mengandung etil alkohol.

Apabila terdapat kelebihan dari batas yang ditentukan, barang tersebut akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.

Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk-produk ini dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan ditujukan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Pengaturan ini merupakan upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.

Bea Cukai Prioritaskan Pelayanan dan Edukasi

Budi Prasetiyo menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. “Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs web beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi. Dengan pemahaman yang baik, perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Indonesia diharapkan dapat dinikmati tanpa kendala.

Mureks