Internasional

Bea Cukai Catat 30.451 Penindakan Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilai Sitaan Capai Rp8,8 Triliun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kinerja impresif sepanjang tahun 2025, dengan melakukan 30.451 penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Total nilai barang ilegal yang disita dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp8,8 triliun hingga 29 Desember 2025.

Capaian ini menunjukkan penguatan pengawasan DJBC dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketahanan nasional, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara yang tetap sesuai target APBN.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Rincian Penindakan Berbagai Sektor

Dari total penindakan tersebut, sebanyak 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai. Nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.

Salah satu penindakan signifikan terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Jambi, di mana Bea Cukai bersama Tim Gabungan mengamankan dua kapal dengan muatan tidak sesuai dokumen manifest. Penindakan ini berhasil menyita 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Rekor Penindakan Rokok Ilegal

Khusus di bidang cukai, DJBC mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Capaian ini mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain:

  • Penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025.
  • Penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya.
  • Penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025.
  • Penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan komitmen lembaganya. “Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” ujarnya melalui siaran pers pada Selasa (30/12/2025).

Komoditas Dominan dan Perbandingan Tahunan

Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9%. Disusul oleh minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 6,75%, tekstil 2,72%, mesin 2,24%, serta besi dan baja 2,12%. Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah.

Dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi sedikit penurunan. Tercatat, jumlah penindakan pada 2024 mencapai 37.264, sedangkan pada 2025 menjadi 30.451 (turun 18,2%). Dari sisi nilai barang hasil penindakan, tercatat Rp9,66 triliun pada 2024 dan Rp8,89 triliun pada 2025 (turun 7,9%).

Menanggapi fluktuasi ini, Nirwala menyatakan, “Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan.”

Mureks