Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 21 situs judi online yang beroperasi dengan modus berkedok perusahaan fiktif. Dari pengungkapan ini, aparat menyita sejumlah uang dan aset dengan total nilai fantastis, mencapai Rp 96,7 miliar.
Penyitaan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa data intelijen keuangan tersebut menjadi instrumen hukum khusus. “Data intelijen keuangan tersebut kemudian sebagai instrumen hukum khusus untuk melakukan mekanisme peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang langkah ini diambil sebagai solusi hukum untuk melakukan perampasan aset hasil kejahatan,” kata Brigjen Himawan di Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026).
Menurut Mureks, langkah penyitaan aset berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya judi online yang kerap menyamarkan jejak keuangannya.
Detail Pengungkapan Kasus Judi Online
Penyitaan terbesar berasal dari laporan polisi nomor LPA 562/IX/2022 Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kasus ini berkaitan dengan sejumlah situs judi online populer, antara lain Slotter Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, dan DP Maxwin.
“Dalam penanganan laporan polisi ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.877.116.318 dari 142 rekening,” ujar Brigjen Himawan.
Kasus kedua yang diungkap tercatat dalam laporan polisi nomor LPA 10/III/2025 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025. Perkara ini terkait dengan website judi online bernama Kedai 69. Dari kasus ini, penyidik berhasil menyita aset sebesar Rp 92.645.089.000 dari 15 rekening.
Adapun kasus ketiga adalah laporan polisi nomor LPA 23/VII/2025 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, yang berkaitan dengan website judi online Abadi Cash. Dalam perkara ini, penyidik menyita dana sebesar Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
Penyitaan Aset Fisik dan Total Nilai
Selain uang tunai yang disita dari berbagai rekening, penyidik juga menyita aset fisik. Aset tersebut meliputi dua unit kendaraan roda empat dengan estimasi nilai Rp 2.664.000.000, serta satu unit ruko yang ditaksir senilai sekitar Rp 1.827.744.000.
Mureks mencatat bahwa total aset yang berhasil disita dari seluruh pengungkapan ini menunjukkan skala besar operasi judi online yang berhasil diberantas. “Total aset yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini [Rabu] mencapai Rp 96.777.881.000,” pungkas Brigjen Himawan, menegaskan jumlah keseluruhan aset yang berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri.
Referensi penulisan: kumparan.com






