Berita

Bareskrim Polri Kembali Ringkus Tiga Tersangka Jaringan Ekstasi Rp 207 Miliar

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus temuan ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar. Kasus ini bermula dari kecelakaan kurir di Tol Lampung yang mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.

Peran Vital Tiga Tersangka Baru

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang baru ditangkap memiliki peran krusial. “Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran vital, yaitu sebagai kurir dan pengendali pergerakan kurir dalam jaringan yang beroperasi lintas Provinsi Aceh hingga Palembang,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Edy Syahputra (34), yang ditangkap di sebuah kos di Medan Barat dengan peran sebagai kurir. Tersangka kedua adalah M Khairul Rizal alias Baim (30), yang diamankan di kos di Medan Sunggal, berperan sebagai pengendali pergerakan kurir. Tersangka ketiga, Imam At Turmudzi alias Arthur, ditangkap di Jalan Darussalam, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Desember 2025.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim ini dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin.

Sebelumnya, pada Minggu (30/11/2025), tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC telah menangkap kurir narkoba bernama M Raffi di Kabupaten Tangerang. Penangkapan M Raffi dilakukan setelah mobil Nissan X-Trail yang dikemudikannya, mengangkut 207.529 butir ekstasi, mengalami kecelakaan di Tol Lampung.

Dari hasil interogasi M Raffi, terungkap bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari mobil Terios warna Hitam dengan nomor polisi BG-1336-MC yang terparkir di sebuah hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tim kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan.

Advertisement

Tim 1 yang dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury, Kompol I Dewa Nyoman Alit W, dan Kompol Reza Pahlevi, fokus menyelidiki keberadaan tersangka Edy Syahputra dan M Khairul Rizal alias Baim di wilayah Medan dan sekitarnya. Sementara itu, Tim 2 yang dipimpin Kompol Tomy Haryono, menyelidiki jejak tersangka lain yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba jenis ekstasi dalam jaringan Aceh-Palembang.

Pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Medan, Sumatera Utara, untuk melakukan penyelidikan. Kedua pelaku, Edy Syahputra dan M Khairul Rizal, akhirnya ditangkap pada Rabu (3/12/2025) di dua lokasi berbeda di Medan.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penangkapan kedua tersangka di Medan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel, kartu identitas, kartu ATM, serta uang tunai Rp 12.300.000.

Selanjutnya, tim Bareskrim menangkap tersangka Arthur di Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Desember 2025. Hingga kini, Bareskrim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap empat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan tersebut. Keempat DPO tersebut adalah Deni alias Mas Den, Farid, Rezeki, dan sosok yang diduga sebagai pemilik barang, ‘Bos Him’.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menangkap empat DPO yang telah teridentifikasi, termasuk Deni alias Masden, Farid, Rezeki, dan Bos Him, yang berperan sebagai pemilik barang. Kami juga sedang mencari keberadaan mobil Daihatsu Terios yang digunakan sebagai sarana pengangkut,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Advertisement