Internasional

Bareskrim Pastikan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumut

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut). Penetapan tersangka ini akan dilakukan setelah gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa proses gelar perkara sedang menunggu koordinasi dengan pihak Kejagung. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” kata Brigjen Irhamni, Jumat (2/1/2026).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Ia menegaskan komitmen Bareskrim untuk menuntaskan kasus ini. “Segera tetapkan tersangka,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan Telah Menyegel 11 Entitas

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah menyegel beberapa subjek hukum yang diduga melanggar tata kelola hutan di Sumatra Utara. Penyegelan ini dilakukan terhadap tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan inisial JAS, AR, dan RHS.

Mureks mencatat bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE. Di lokasi tersebut, ditemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, total subjek hukum yang telah disegel dan/atau diverifikasi lapangan oleh Kemenhut mencapai 11 entitas. “Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis Kemenhut, Jumat (12/12/2025).

Dugaan Tindak Pidana dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pendalaman, diduga kuat telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 6 UU tersebut.

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan terus mengumpulkan barang bukti untuk mengidentifikasi jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi perusakan ekosistem kawasan hutan. Perusakan ini berdampak pada bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Raja Juli menambahkan, di lokasi PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kegiatan ilegal pemanenan hasil hutan, meliputi:

  • +60 batang kayu bulat
  • +150 batang kayu olahan
  • 1 unit alat berat excavator PC 200
  • 1 unit Buldozer dalam keadaan rusak
  • 1 unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak
  • 2 unit mesin belah
  • 1 unit mesin ketam
  • 1 unit mesin bor

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut akan mendalami keterkaitan temuan barang bukti ini dengan penyidikan terhadap PHAT JAM. Penyidikan tersebut terkait kasus temuan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) yang berasal dari lokasi PHAT JAM.

Sinergi Penegakan Hukum dan Pencegahan TPPU

Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk proses pengamanan barang bukti. “Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” tutur Raja Juli.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama Satgas PKH. Fokus utama Ditjen Gakkum Kehutanan adalah penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999.

Sementara itu, penanganan unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak banjir menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Dwi Januanto juga tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus. “Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” terang Dwi Januanto.

Mureks