Layanan transfer antarbank bernilai besar, Real Time Gross Settlement (RTGS), tetap menjadi pilihan utama bagi nasabah di Indonesia untuk transaksi dana dalam jumlah signifikan. Sistem ini dirancang khusus untuk transfer minimal Rp100 juta dan diproses secara real time selama hari dan jam kerja perbankan.
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran telah menetapkan batas maksimum biaya RTGS yang dapat dikenakan kepada nasabah. Berdasarkan kebijakan BI, bank-bank diperbolehkan mematok tarif antara Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per transaksi, dengan penyesuaian tergantung pada kebijakan internal masing-masing bank dan waktu pemrosesan.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Rincian Biaya RTGS di Sejumlah Bank Besar Nasional
Per 30 Desember 2025, sejumlah bank besar nasional menerapkan tarif RTGS yang relatif seragam. Berikut adalah kisaran biaya RTGS di beberapa bank terkemuka di Indonesia:
- Bank Central Asia (BCA) mengenakan biaya RTGS sekitar Rp25 ribu per transaksi, termasuk melalui layanan KlikBCA.
- Bank Negara Indonesia (BNI) juga menetapkan tarif sekitar Rp25 ribu per transaksi.
- Bank Mandiri mematok biaya RTGS sekitar Rp30 ribu per transaksi.
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) menerapkan biaya di kisaran Rp30 ribu hingga Rp35 ribu, yang dapat bervariasi tergantung segmen nasabah dan kanal transaksi yang digunakan.
- Bank digital seperti Bank Jago dan blu by BCA Digital menetapkan tarif sekitar Rp25 ribu per transaksi.
- Permata Bank juga mengenakan biaya RTGS sekitar Rp25 ribu per transaksi.
Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut dapat berbeda tergantung pada kanal transaksi yang dipilih nasabah, seperti mobile banking, internet banking, atau melalui layanan teller di kantor cabang.
RTGS memiliki perbedaan mendasar dengan layanan BI-FAST yang menawarkan biaya lebih murah dan beroperasi 24 jam. RTGS hanya tersedia pada hari kerja dan jam operasional perbankan, menjadikannya pilihan ideal untuk transaksi korporasi, bisnis, atau individu yang membutuhkan transfer dana besar dan cepat.
Guna melindungi kepentingan nasabah, Bank Indonesia mewajibkan setiap bank untuk menyampaikan informasi tarif RTGS secara transparan. Informasi ini harus tersedia melalui aplikasi digital, situs resmi, maupun di kantor cabang. Oleh karena itu, nasabah disarankan untuk selalu mengecek kembali biaya dan ketentuan RTGS di masing-masing bank sebelum melakukan transaksi, terutama untuk transfer dengan nominal besar.






