MUREKS.CO.Id – Terdakwa Sudirman (45) divonis ringan hanya divonis 12 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Lina Safitri Tazili, Kamis 12 Januari 2023.
Ia terbukti bersalah melakukan pengerusakkan dan pembakaran pertashop
Bahkan vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, yang menuntut 18 bulan penjara.
BACA JUGA : Alhamdulillah, 5 Rumah yang Terbakar Akibat Ilegal Drilling di Muba Dibangun Kembali
Residivis yang tercatat sebagai warga Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) jalani putusan karena melakukan pengerusakan dan pembakaran pertashop milik Sopian Alhadi yang bertempat di RT.06 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai hakim Lina Safitri Tazili SH, dibantu hakim Verdian Martin SH dan Amir Rizki Apriadi SH, dengan panitera pengganti (PP) Yudi.
Sedangka terdakwa mengikuti sidang secara zoom meeting dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
BACA JUGA : Empat Pertashop Linggau Resmi Beroperasi
Hakim Lina Safitri Tazili menyampaikan terdakwa Sudirman diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Lina Safitri Tazili menjelaskan, hal- hal dalam memberatkan belum berdamai antara korban dan terdakwa, meresahkan masyarakat sedangkan hal-hal yang meringankan Jujur dan mengaku perbuatannya.
“Terdakwa menyatakan terima, dan JPU Zubaidi juga menyatakan terima,” jelas Hakim Lina Safitri Tajili.