Bakar Pertashop di Musi Rawas, Sudirman Divonis Ringan 12 Bulan Penjara

oleh
oleh
Sudirman (45), saat menjalani sidang putusan secara zoom dari lapas klas IIA Lubuklinggau karena melakukan pengerusakan dan pembakaran pertashop milik Sopian Alhadi, di RT6 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Sudirman (45), saat menjalani sidang putusan secara zoom dari lapas klas IIA Lubuklinggau karena melakukan pengerusakan dan pembakaran pertashop milik Sopian Alhadi, di RT6 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Kronologis kejadian, pada Minggu 9 Januari  2022 pukul 00.15 Wib, bertempat di RT. 06 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas berawal  ketika  saksi  Musanif  dan  Saksi Ida yang merupakan  tetangga  korban  Sopian sedang menutup  warung  makan pecel lele miliknya.

Lalu tidak lama kemudian datang terdakwa yang langsung duduk di meja tempat saksi Musanif berjualan.

Selesai  menutup warung  lalu saksi Musanif dan Saksi Ida langsung masuk ke dalam rumah.

Saat itu saksi Musanif dan Saksi Ida melihat terdakwa menuju ke rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah korban.

BACA JUGA : Beredar Uang Palsu Lembaran Seratus

Kemudian terdakwa datang kembali dengan membawa dua buah derigen masing-masing ukuran dua liter dan lima liter yang berisikan Minyak Pertalite menuju ke Pertashop milik  korban, lalu  menyiramkan minyak Pertalite tersebut di sekitar Pertashop dan dinding rumah korban yang pada saat itu korban sedang tidak ada di rumah.

Selanjutnya terdakwa mencoba menghidupkan api dengan menggunakan korek api yang dipegangnya beberapa kali.

Namun tidak hidup dikarenakan cuaca saat itu sedang gerimis, lalu terdakwa  melempari 10 jendela kaca rumah saksi korban dengan menggunakan 14 batu koral ukuran besar hingga menyebabkan jendela-jendela tersebut pecah dan tidak dapat dipakai lagi.

BACA JUGA : Jalin Silaturahim, Managemen Dafam Hotel Morning Tea ke Managemen Mureks Grup

Setelah terdakwa meninggalkan tempat tersebut lalu saksi Musanif menghubungi korban melalui telepon dan memberitahukan kejadian tersebut.

Kemudian saksi korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan terdakwa Sudirman korban Sopian Alhadi mengalami kerugian berupa  Pertashop  tutup  selama 20 hari  dan sepuluh  jendela kaca rumah pecah tidak dapat dipakai lagi senilai Rp 5 juta. (*)