Internasional

Bahlil Lahadalia Paparkan Terobosan Tata Kelola Migas-Minerba, Target Lifting 2025 Terlampaui

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan capaian signifikan sektor migas dan minerba sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan, berbagai terobosan telah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan manfaat maksimal bagi negara serta masyarakat.

Capaian Sektor Migas 2025

Sepanjang tahun 2025, sektor energi dan sumber daya mineral mencatat sejumlah capaian yang berdampak positif bagi ekonomi negara dan masyarakat. Salah satunya berasal dari subsektor minyak dan gas bumi, dengan realisasi lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid (NGL), yang mencapai 605 ribu barel per hari (bph).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Capaian ini disebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024, sekaligus memenuhi target lifting yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Bahlil Lahadalia mengungkapkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan ruang bagi Kementerian ESDM bersama SKK Migas untuk melakukan terobosan dalam pengelolaan sektor hulu migas.

“Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terobosan-terobosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai,” ujar Bahlil, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (31/12/2025).

Menurut Bahlil, berbagai teknologi mutakhir dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), hingga horizontal drilling di lapangan eksisting. Reaktivasi sumur-sumur nganggur atau idle wells juga dilakukan. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik.

Kebijakan Migas Pro Rakyat dan Pasal 33 UUD 1945

Kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.

“Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat,” tegas Bahlil.

Hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Penindakan IUP Bermasalah dan Kelestarian Lingkungan

Sementara itu, di subsektor mineral dan batubara (minerba), Bahlil menegaskan akan menindak tegas para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Bahlil menegaskan bahwa subsektor minerba terus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

“Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Bahlil juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang ke depan akan betul-betul memperhatikan kelestarian lingkungan. Negara hadir untuk mengontrol pengelolaan tambang agar berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan, supaya masyarakat sekitar tambang mendapat nilai tambah yang baik.

Mureks