Tren

Atalia Praratya Resmi Bercerai dari Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan

Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.

Hasil putusan disampaikan secara elektronik kepada masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sidang putusan berlangsung singkat setelah sebelumnya proses mediasi tidak menemukan titik temu untuk rujuk. Dengan putusan ini, Atalia Praratya dinyatakan resmi bercerai dari Ridwan Kamil, meskipun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Proses Sidang Elektronik dan Sifat Privat Perkara

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ihwan Sopyan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan. Karena perkara didaftarkan secara elektronik, seluruh proses pemeriksaan hingga putusan juga dilakukan secara elektronik.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ihwan, Rabu 7 Januari 2026. Mureks mencatat bahwa sifat privat perkara perceraian membuat isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara umum, dengan salinan hanya diberikan kepada para pihak yang bersangkutan.

Menurut Ihwan, dasar hukum yang digunakan majelis hakim antara lain Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam. “Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan,” tambahnya.

Tanggapan Ridwan Kamil Pasca-Putusan

Sementara itu, pasca putusan tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataannya terkait perceraian dirinya dengan Atalia Praratya. Ia menyebut putusan perceraian telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ridwan Kamil mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan yang menyebabkan munculnya berbagai ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan rumah tangga mereka. “Oleh karena itu, saya menghormati sepenuhnya keputusan Ibu Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” ujar Ridwan Kamil.

Mureks