MUREKS.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Lubuklinggau bakal menerima gaji ke 13.
Berapa besaran gaji ke 13 PNS? Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA : Menikmati Kopi Bengkulu Spesialis Kontes Indonesia dengan Kelebihan dan Keunikannya
Kemudian di Ayat 2 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas: gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Lalu tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA : Arabika Robusta dengan Keasaman Tertinggi, Ini Daerah Bengkulu Penghasil Kopi Terbaik
Adapun pada pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Lalu bagaimana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Lubuklinggau? Begini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Lubuklinggau Trisko Defriansah.