IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Namun sebagai informasi ada pula yang tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13. Mengacu pada pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi di bawah ini:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
BACA JUGA : Peringati Hari Lahir Pancasila, Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Amanat Presiden Jokowi
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, informasi pencairan gaji ke-13 tersebut disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian
Keuangan Tri Budhianto.
BACA JUGA :Sangat Miris, Viral Orang Sakit di Muratara Harus Digendong ke Puskesmas karena Jalan Rusak
Untuk gaji ke 13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” kata Tri kepada detikcom, Jumat 26 Mei 2023. (*)