Aktor Ammar Zoni dijadwalkan akan memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam lanjutan persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Kekasih dokter Kamelia itu dikabarkan telah menyiapkan mental untuk membeberkan keterangan yang sejujur-jujurnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa kliennya tidak akan menahan diri dalam menyampaikan informasi. Kakak Aditya Zoni tersebut berkomitmen untuk membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Kesiapan Ammar Zoni Ungkap Fakta
“Untuk persiapan sidang, Ammar sebagai terdakwa sudah siap memberikan keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sesuai dengan apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibuka secara terang benderang tanpa ditutup-tutupi,” kata Jon Mathias kepada detikcom pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Kesiapan Ammar Zoni ini didasari oleh keinginannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga berupaya meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ammar berharap majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kronologi serta latar belakang persoalan yang dihadapinya.
“Semua akan dibuka, tidak ada yang disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya,” tegas Jon Mathias.
Mureks mencatat bahwa kesaksian Ammar Zoni ini menjadi momen penting untuk mengungkap seluruh kronologi kasus narkoba yang menjeratnya.
Dakwaan Berlapis dan Peran Terdakwa Lain
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran Ammar Zoni yang disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre. Andre saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibagi dua. Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rumah tahanan. Namun, aksi pendistribusian tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






