Merokok sambil berkendara masih menjadi pemandangan umum di jalanan Indonesia, padahal kebiasaan ini menyimpan bahaya serius yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Para ahli keselamatan berkendara secara tegas memperingatkan risiko tinggi yang ditimbulkan oleh aktivitas ini.
Fokus Terganggu, Kontrol Kemudi Berkurang
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa merokok saat mengemudi secara signifikan mengurangi konsentrasi pengendara. Ia menjelaskan bahwa hal ini berdampak langsung pada kemampuan mengendalikan kendaraan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Kalau nyetirnya tangan satu, jelas kemampuan mengantisipasi bahaya berkurang. Kalau pun dua tangan, tangan kanan sambil pegang rokok tetap mengurangi kontrol kemudi,” jelas Sony kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Bahaya semakin meningkat ketika abu rokok jatuh ke pangkuan pengendara. Menurut Sony, reaksi spontan pengemudi adalah mengibas abu, yang secara otomatis mengalihkan pandangan dari jalan.
“Dalam hitungan detik saja, refleks membersihkan bara yang jatuh bisa membuat fokus hilang dan itu bisa memicu kecelakaan,” tambahnya.
Ancaman bagi Pengguna Jalan Lain
Risiko merokok sambil berkendara tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga pengguna jalan lain, terutama pengendara motor di belakangnya. Abu rokok yang beterbangan dapat mengenai mata atau wajah pengendara lain, menyebabkan cedera serius.
“Teman saya pernah kena abu rokok pengendara motor, sampai sekarang matanya buta sebelah,” ungkap Sony, memberikan contoh nyata dampak fatal dari kebiasaan ini.
Ironisnya, upaya menegur pengendara yang merokok seringkali berujung pada respons negatif. Sony menceritakan pengalamannya di jalan.
“Ada yang menerima, tapi ada juga yang ngotot sampai ribut. Akhirnya kalau saya lebih memilih menyalip daripada harus berada di belakangnya,” ujarnya.
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar
Dari sisi regulasi, merokok sambil mengemudi tergolong pelanggaran lalu lintas karena dianggap mengurangi konsentrasi dan membahayakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Setiap orang yang mengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Aturan ini dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
- Pasal 6 huruf C Permenhub No. 12 Tahun 2019: Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Regulasi ini secara jelas menegaskan bahwa segala aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok sambil berkendara, dapat ditindak. Tujuannya adalah untuk membangun budaya keselamatan dalam berlalu lintas.
“Jangan sampai karena satu batang rokok, membahayakan nyawa orang lain. Lebih baik berhenti sejenak kalau memang ingin merokok, daripada membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Sony Susmana.





