MUREKS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Linggau telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang terdiri dari PNS/TNI/Polri dan PPPK Tahun 2023.
Pembayaran THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
BACA JUGA : PNS dan Honor di Musi Banyusin Bukan Hanya Terima THR, Ada Tunjangan Lain, Berikut Rinciannya
Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Sebanyak 24 Satuan Kerja (Satker) dari 24 Satker yang mengajukan SPM THR Gaji Tahun 2023, telah diproses KPPN Lubuk Linggau sehingga telah diterima oleh tiap-tiap pegawai di Satker masing-masing.
BACA JUGA : Anggaran THR ASN dan PPPK di Muratara Rp11 Miliar, Berikut Rincian Peruntukannya
Total pencairan THR Gaji sampai dengan hari ini 11 April 2023 sebesar Rp 13.169.006.800,- yang diterima oleh 3.876 PNS/TNI/Polri dan 8 PPPK.
Selain THR Gaji, masih akan terus dicairkan THR Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan THR PPNPN yang diajukan oleh Satker K/L Mitra KPPN Lubuk Linggau.