Penting Bagi Penceramah Agama Pahami Ketentuan dan Kriteria, Ini Pedomannya Kata Kemenag RI

oleh
oleh
Surat Edaran Pedoman Ceramah Agama dari Kementerian Agama RI
Surat Edaran Pedoman Ceramah Agama dari Kementerian Agama RI

MUREKS.CO.ID –  Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama yang ditandatangani Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 27 September 2023 ini dijelaskan latar belakang dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi penceramah saat menyampaikan ceramah agama.

“Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan,” demikian bunyi latar belakang diterbitkannya Pedoman Ceramah Agama tersebut pada Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA : Butuh Dana Cepat, Tenang BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Berhenti Kerja

Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Oleh karena itu, Kementerian Agama membuat ketentuan bagi para penceramah agama untuk memiliki 4 hal penting yakni:

– Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat

BACA JUGA : Tol Palembang-Betung Beroperasi, 25 Menit Wong Pangkalan Balai Bisa Makan Pempek di Palembang

– Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan

– Sikap santun dan keteladanan

– Wawasan kebangsaan.

 

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS