Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus memenuhi 7 kriteria yakni:
– Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif
– Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara
– Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
BACA JUGA : Lulusan SMK Banyak Dibutuhkan, Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja PPPK 2023
– Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
– Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian
– Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif
– Tidak bermuatan kampanye politik praktis.
BACA JUGA : Komitmen Realisasikan Target 100 Persen Wilayah Sumsel Teraliri Listrik
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.
Sementara pemantauan dan pelaporan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Agama di tingkat wilayah, kabupaten dan KUA. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS