Polisi Muratara Gerebek Aktivitas Terlarang, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh
Polisi Polres Muratara menggerebak aktivitas terlarang penambangan emas. Dalam kasus ini polisi 8menetapkan 4 orang tersangka.
Polisi Polres Muratara menggerebak aktivitas terlarang penambangan emas. Dalam kasus ini polisi 8menetapkan 4 orang tersangka.

“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Muratara untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” kata AKBP Koko Arianto Wardani.

Pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memberantas tindakan ilegal yang dapat merugikan.

Baca Juga :Wali Kota Bakal Rombak Lurah dan Kepala Sekolah di Lubuklinggau,  BKPSDM Belum Ada Perintah

Upaya Polres Muratara dalam memberantas penyulingan BBM Ilegal ini memberikan pesan jelas bahwa hukum harus ditegakkan dan pelaku ilegal akan ditindak dengan tegas.(*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS