Polisi Muratara Gerebek Aktivitas Terlarang, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh
Polisi Polres Muratara menggerebak aktivitas terlarang penambangan emas. Dalam kasus ini polisi 8menetapkan 4 orang tersangka.
Polisi Polres Muratara menggerebak aktivitas terlarang penambangan emas. Dalam kasus ini polisi 8menetapkan 4 orang tersangka.

MUREKS.CO.ID – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) gerebek aktivitas terlarang yakni penambangan emas ilegal.

Lokasi aktivitas terlarang penambangan emas ilegal tersebut berada di Kampung VI, Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Baca Juga :Sebelum Bacok Adik Bupati Muratara, Terduga Pelaku Lukai Seorang Warga, Bagaimana Nasibnya?

Hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penambangan dan pemurnian emas secara ilegal.

Keempat tersangka yakni Hengki (25) dan Dedi Hariyanto (39) warga Desa Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Baca Juga :Ini Penampakan 2 Tersangka Pembacokan Adik Bupati Muratara, Motif Diduga Rebutan Proyek PT SRMD, Benarkah?

Selanjutnya Herman Sawiran (44) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dan Mahdol (47) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS