Apalagi DPP KSPSI telah menjelaskan, kewenangan pembentukan kepengurusan baru PUK merupakan kewenangan DPC KSPSI Musi Rawas.
“Artinya tidak ada permasalahan lagi. Apalagi kepengurusan PUK PT KIS telah terdaftar secara sah,” tegas Abdul Azis. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS