Dokter Gadungan Itu Spesialis Penyakit Dalam, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

oleh
oleh
Dokter Gadungan Spesialis Ahli Penyakit Dalam
Dokter Gadungan Spesialis Ahli Penyakit Dalam

“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merugikan banyak orang Pernah dihukum melakukan perbuatan serupa Sedang yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya,” jelas hakim dalam putusannya.

Susanto didakwa JPU telah melakukan perbuatan pidana melanggar UU Praktik Kedokteran dan melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat atau dokumen untuk memuluskan perbuatannya.

BACA JUGA : Dokter Gadungan Gaji Rp7 Juta Per Bulan Selama 2 Tahun, Ditanggapi RS PHC Surabaya

Susanto memalsukan identitasnya dan mengaku bernama Eko Adhi Pangarsa.

Dengan identas itu, Susanto bisa berpraktik sebagai dokter ahli penyakit dalam, Susanto akhirnya bisa praktik di SOHC sejak Agustus tahun 2010 lalu dan di RS Prima Sangatta

Di dua rumah sakit swasta ini terdakwa bekerja sekitar enam bulan, keuntungan dari memalsukan identitas itu sebesar Rp 86 juta.

BACA JUGA : Perang Kopi Dingin dan Kopi Panas, Mana yang Lebih Bermanfaat, Ini Perbedaannya

Keuntungan itu berasal dari gaji di SOHC senilai Rp28 juta dengan menangani pasien sebanyak 148 orang.

Sedangkan di RS Prima Sangatta mendapat gaji senilai Rp 58 juta dengan menangani pasien sebanyak 500 pasien lebih.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS