Dokter Gadungan Itu Spesialis Penyakit Dalam, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

oleh
oleh
Dokter Gadungan Spesialis Ahli Penyakit Dalam
Dokter Gadungan Spesialis Ahli Penyakit Dalam

MUREKS.CO.ID – Ternyata, Susanto pernah beraksi sebagai dokter gadungan di Kalimantan, di antaranya di Rumah Sakit Kutai Timur pada 2011.

Ia juga resedivis, susanto justru tidak kapok, malah melancarkan aksinya di Rumah Sakit klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PT PHC).

Dokter gadungan Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjara.

BACA JUGA : Hanya Dokter Gadungan Gajinya Rp 7 Juta Selama 2 Tahun, Ternyata Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Namun dokter gadungan tidak hanya menipu manajemen RS PHC Surabaya, tetapi juga mencatut nama seorang dokter asal Bandung.

Susanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dipimpin Satrio Mukti Aji Susanto melakukan perbuatan pidana dengan memalsukan dokumen untuk mendukung perbuatannya sebagai dokter gadungan.

BACA JUGA : Rumah Keluarga Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Lubuklinggau Digerebek, Jika Melawan, Polisi Ancam Berikan Tindakan Ini

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suratiningsih dan Sabar Batubara yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaiana diatur dalam pasal 73 ayat 1 jo pasal 77 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman maksimal pasal ini lima tahun penjara.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS