Kami tidak bisa bekerja sendiri perlu kerjasama dengan stakeholder terkait,” tandasnya.
Tugas personil sambungnya bukan untuk memadamkan api, namun mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Di radius 10 KM tidak boleh ada api. Semoga di Provinsi Sumsel tidak ada lagi Karhutla.
Baca Juga :Miris, Viral Foto Anak Dianiaya Ayahnya di Muba, Dibawa Pulang Ibunya ke Musi Rawas
Sementara Waka Polres Lubuklinggau, Kompol H Asep Supriyadi mengatakan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah Karhutla adalah dengan melakukan pengecekan kesiapan masing-masing instansi, membangun pos di lokasi rawan Karhutla dan membangun penyekatan.
Selain itu, mewajibkan perusahaan melengkapi regu pemadam kebakaran di Posko, meningkatkan gotong royong serta terlibat langsung dalam sosialisasi kebakaran hutan dan lahan.(*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS