Begini Pengakuan 2 Tersangka Bikin Geleng Hingga Berani Tusuk Guru honorer SMKN 2 Lubuklinggau

oleh
oleh
Tersangka JO dan RR saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang menjadi korban penganiayaan, Syaiful Fahmi.
Tersangka JO dan RR saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang menjadi korban penganiayaan, Syaiful Fahmi.

“Uang tersebut digunakan untuk belajar keperluan sehari-hari,” kata Jois.

RR juga mengaku menerima orderan tersebut hanya ingin coba-coba.

Ia tertarik karena awalnya yang menawarkan wanita tua, tapi setelah bertemu ternyata pria.

“Jadi saya tertarik dengan wanita tua dan uangnya,” jelas RR.

BACA JUGA : Bikin Malu, Ini Motif 2 Pemuda Tikam Guru Honorer di Lubuklinggau

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dalam pers rilis menjelaskan, bahwa kedua tersangka diancam dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang menjadi korban penganiayaan, Syaiful Fahmi (45), juga bisa dipidana.

Yakni jika keluarga dari tersangka RR (14), melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA : Tiga Aspek Cegah, Awasi, Tindak, Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Wajib Tahu Ini

Seperti diketahui, dalam pengakuan tersangka JO (18) dan RR, bahwa pemicu penganiayaan ini adalah soal adanya oral seks yang dilakukan korban terhadap RR.

Kalaupun akhirnya keluarga RR melapor, maka ini ancaman hukuman yang harus dihadapi oleh Syaiful Fahmi.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS