Begini Pengakuan 2 Tersangka Bikin Geleng Hingga Berani Tusuk Guru honorer SMKN 2 Lubuklinggau

oleh
oleh
Tersangka JO dan RR saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang menjadi korban penganiayaan, Syaiful Fahmi.
Tersangka JO dan RR saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang menjadi korban penganiayaan, Syaiful Fahmi.

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan: ”Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

BACA JUGA : Gawat, Pria di OKU Timur Dipenjara karena Bercocok Tanam di Pot

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS