Tiga Aspek Cegah, Awasi, Tindak, Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Wajib Tahu Ini

oleh
oleh
BAWASLU cegah, awasi, tindak
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono

MUREKS.CO.ID – Menjadi anggota Bawaslu kabupaten atau kota harus paham tiga aspek ini dalam menjalankan tugas pengawasan. Tiga aspek itu adalah memahami makna “cegah, awasi, tindak”.

Menurut Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam tahapan kampanye, kerja-kerja ‘cegah, awasi, tindak’ harus dilaksanakan secara adil.

Misalnya, ada kesalahan tempat Alat Peraga Kampanye (APK). Maka, Bawaslu Kabupaten/Kota harus menindak kesalahan tersebut.

BACA JUGA : Nah Loh, Hakim Beberkan Penerima Uang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Namanya

“Jangan ada perbedaan dalam penindakan APK yang salah tempat,” ingatnya.

Kata Totok, Pencegahan adalah upaya Bawaslu dalam mengurangi peluang konflik horizontal atau pertarungan antar partai politik.

“Pencegahan, merupakan bagian dari menjaga proses kompetisi antar partai politik. Agar Pemilu yang merupakan alat demokrasi berjalan dengan aman dan damai,” ujar Totok.

BACA JUGA : Dampak Minyak Internasional, Harga Karet Sumsel Naik Kok Bisa 30 Persen Rp6 Ribuan

Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan agar bisa membuat kompetisi yang sehat.

Dengan begitu, tidak ada permusuhan antar partai politik dalam pemilu.

Kemudian dalam kerja-kerja pengawasan, Totok menginginkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi dengan adil kepada seluruh peserta pemilu.

Tidak ada beda antara partai politik penguasa di daerah dengan partai baru. Pengawasan adalah alat Bawaslu untuk menindak dugaan pelanggaran.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS