Selain itu, pihak KUA Lubuk Raja juga memberikan nasihat pernikahan singkat kepada kedua mempelai. Termasuk pernyataan taqlik tetap diajukan.
Sebelumnya Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, telah memberikan izin Deni untuk menikah dengan pujaan hatinya.
Baca Juga :Pelajar SD di Muratara Tenggelam di Sungai Rupit, Setelah Ditemukan Begini Kondisinya
Meski dilaksanakan secara sederhana, poses akad nikah berlangsung di ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU.
“Pernikahan merupakan hak pribadi dari yang bersangkutan. Meski menyandang status tersangka, dan dalam masa penahanan penyidik,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH, dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat, 29 September 2023.
Baca Juga :Sadis, Suami di Musi Rawas Lakukan KDRT, Pukul dan Banting Istri, Motifnya Gara-gara HP Tidak Aktif
Dikatakan Budhi, Polres OKU memfasilitasi tahanan yang memiliki keinginan untuk menikah karena tidak dilarang sesuai ketentuan aturan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kata Budhi, prosesi akad nikah bertempat di Mapolres OKU.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS