Pilkada Dipercepat, Hasil Pemilu 2024 pada Maret Sudah Bisa Tahu, Ini Penjelasan KPU RI

oleh
oleh
Pemilu 2024 Pilkada dipercepat
Pemilu 2024

MUREKS.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah atau Pilkada serentak yang semula pada November direncanakan maju menjadi September 2024.

Kepastiannya itu masih menunggu pembahasan Perppu antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu tentunya itu sudah diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Secara teknis tahapan, Pilkada serentak dapat digelar pada September 2024, sebab hasil Pileg 2024 yang perhitungan kursinya digunakan dalam pencalonan pilkada diprediksi sudah diketahui pada Maret, hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, kemarin 24 September 2023.

BACA JUGA : Anggaran Pilkada 2024 Lubuklinggau Rp 40 miliar lebih, Ini Kata Nanan Semoga Berjalan Sukses

’’Tanggal 20 Maret 2024 bisa diketahui partai apa dapat suara berapa, atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota,” ujar Hasyim seusai pelantikan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di kantor KPU RI, kemarin 24 September 2023.

Sesuai ketentuan, ambang batas untuk bisa mencalonkan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah adalah 20 persen kursi DPRD.

BACA JUGA : Konflik PT Gorby dan PT SKB, Gerakan Barisan Muda Muratara Sampaikan 6 Pernyataan Sikap 

Nah, perhitungannya diambil dari hasil pemilu terakhir. Adapan tahapan pencalonan pilkada serentak itu diperkirakan akan dimulai pada Juni 2024.

Hasyim mengakui, dari sisi hukum, masih ada potensi sengketa terhadap hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mengacu pada pengalaman sebelumnya, sengketa pileg itu lebih banyak terjadi di internal partai atau antarcaleg.

“Jadi, kepastian tentang partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD itu hampir bisa diketahui,” jelasnya.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS