Mantan Calon Wali Kota Ditahan KPK, Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara

oleh
oleh
Mantan calon Wali kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka korupsi angkutan batu bara dan langsung ditahan KPK.
Mantan calon Wali kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka korupsi angkutan batu bara dan langsung ditahan KPK.

MUREKS.CO.ID – Mantan calon Wali Kota Palembang, Ir H Sarimuda, Kamis, 21 September 2023 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sarimuda ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pengangkutan batu bara saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021.

Baca Juga :Disbun Musi Rawas-LMG Institut Gelar Workhsop, Peran Pers Dalam Pembangunan Perkebunan Menuju Mura MANTAB

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Selatan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Sarimuda sebagai tersangka berkaitan dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api.

Baca Juga :Nan-Suko Minta Maaf, Berikut Pesan untuk Masyarakat Kota Lubuklinggau

Dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara menggunakan transportasi kereta api.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara ataupun pemegang izin usaha pertambangan.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS