Dari kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Baca Juga :Info Soal Tes CPNS dan PPPK 2023, Simak Kisi-Kisi SKD Sebanyak 110 Soal
Pada 2020-2021, Sarimuda diduga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda demgan modus membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Selanjutnya kata Alexander, pembayaran dari beberapa vendor diduga, tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda.
Baca Juga :3 Hari, Jalinsum Muratara Dijaga Polisi
Tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta dalam bentuk tunai.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS