Ketua KPU Musi Rawas Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Perkaranya

oleh
oleh
Ketua KPU Musi Rawas resmi dipecat DKPP RI melalui sidang karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Musi Rawas resmi dipecat DKPP RI melalui sidang karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

MUREKS.CO.ID – Mengejutkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Anast Tias dan anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Syarifudin resmi dipecat.

Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas itu resmi dipecat melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPPP), Senin, 11 September 2023.

Baca Juga :Misteri Pembunuhan Mahasiswa di Lubuklinggau, Tetangga Mengungsi, Korban dan Pelaku Sering ke Warung Bersama

Sidang dipimpin majelis diketuai Heddy Lugito dengan Anggota Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka dan Yulianto Sudrajat.

Selain menjatuhkan vonis pemberhwntian terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, DKPP juga memecat Ketua PPK Muara Beliti Samsul Bahri, serta anggota PPK Muara Beliti, Dedi Suryadi serta Anggun Mayrani.

Baca Juga :Pertama di Indonesia, Sepatu Sport jadi PDL Polri, Karya Kabag Ops Polres Muratara

Dikutip dari Youtube DKPP RI, pemecatan terhadap Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas itu dilakukan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Kemudian DPPK juga memerintahkan kepada KPU RI agar segera melaksanakan putusan ini, dengan waktu maksimal 7 hari.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS