Selanjutnya KPU Musi Rawas diminta melaksanakan putusan ini, khususnya terkait pemecatan PPK Muara Beliti, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Adapun perkara ini, diadukan oleh Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo, dan Rio Junip Saputra, yang diregistrasi dengan perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca Juga :Cegah Karhutla di Sumatera Selatan, Kapolda Keluarkan Instruksi untuk Kapolres, Berikut Isinya
Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu III (Samsul Bahri), Teradu IV (Dedi Suryadi), dan Teradu V (Anggun Mayrani) telah melakukan rapat pleno pada 19 Maret 2023 tanpa adanya undangan rapat pleno ditandatangani Pengadu I selaku Ketua PPK Muara Beliti.
Rapat pleno yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pengadu I dan satu Anggota PPK Muara Beliti itu diagendakan membahas pergantian Ketua PPK Muara Beliti.
Baca Juga :Beredar Foto Pria Dicari Polisi Pasca Pembunuhan Mahasiswa Lubuklinggau, Berambut Pirang, Ini Tampangnya
Selain itu, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga diduga telah memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan.
DPSHP yang menjadi hasil pleno di tingkat kecamatan disebut para Pengadu tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP di tingkat desa.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS