Ketua KPU Musi Rawas Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Perkaranya

oleh
oleh
Ketua KPU Musi Rawas resmi dipecat DKPP RI melalui sidang karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Musi Rawas resmi dipecat DKPP RI melalui sidang karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Sedangkan Teradu I (Anasta Tias) dan Teradu II (Syarifudin) didalilkan para Pengadu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti sebagaimana menjadi hasil rapat pleno pada 19 Maret 2023 yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga :Tersangka Pembacokan Adik Bupati Muratara Titip Pesan untuk Keluarga Korban, Berikut Isinya

Menurut para Pengadu SK tersebut menjadi indikator bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mempertimbangkan fakta yang terjadi dan tidak memperhatikan asas kepastian hukum dalam mekanisme rapat pleno yang diadakan oleh Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada 19 Maret 2023. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS