“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan di perguruan tinggi,” demikian bunyi Pasal 18 no 9 huruf b.
Nadiem Makarim menjelaskan ketentuan itu merupakan bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurutnya, untuk mengukur sebuah kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.
BACA JUGA : Bangunan di Kompleks PDAM TBS Lubuklinggau Terbakar 2 Keluarga Diungsikan
Apalagi kata dia untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technicall skill itu?” tambah Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
BACA JUGA : Jual Tembakau Gorilla Secara Online, Mahasiswa ini Dapat Barang dari Sini
Dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam pasal 19.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis dengan tesis,” tulis pernyataan pada Pasal 19 no 2. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS