Mendikbudristek Nadiem Makarim Tidak Wajibkan Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Ini Penjelasannya

oleh
oleh
? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus
? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus

MUREKS.CO.ID – Ini kabar gembira buat seluruh mahasiswa yang akan mengerjakan skripsi, ini khusus yang sebentar lagi menyelesaikan tugas akhir.

Apa itu? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.

Nadiem menyebut, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA : Wanita Wajib Waspada Pengantin Baru di Lubuklinggau Korban Begal Payudara

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, kini standar nasional perguruan tinggi tidak lagi bersifat preskriptif dan detail. Namun, standar nasional berfungsi sebagai pengaturan framework. Jadi, ada keleluasaan untuk beradaptasi sesuai dengan kemauan perguruan tinggi.

Salah satu contohnya, penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Sebelumnya, kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan terperinci. Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.

BACA JUGA : Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Muratara Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau

Kemudian, mahasiswa program magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Begitu pula mahasiswa kedokteran yang wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Menurut dia, menjadikan skripsi hingga disertasi sebagai satu-satunya cara menunjukkan kompetensi tidak relevan lagi di zaman sekarang.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS