“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui tersangka mengaku melakukan aksinya bersama Habibi. Namun rekannya itu berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Baca Juga :Ini Tampang Pria yang Jambret Gadis Cantik di Lahat hingga Meninggal Dunia
Kemudian, tersangka Heriansya diketahui adalah residivis. Ia adalah bandit spesialiasi nasabah bank dengan modus pecah kaca di Sumatera Utara.
“Tersangka pernah dihukum di Lubuklinggau dalam kasus curanmor pada 2016, dan spesialiasi nasabah bank di Sumatera Utara, baru bebas 2023 ini,” terangnya. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS