Dana Desa Pangkalan Muratara Diduga Diselewengkan, Tokoh Masyarakat Lapor ke Kejari Lubuklinggau

oleh
oleh
Anggaran Dana Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2021-2022 diduga diselewengkan.
Kuasa Hukum Tokoh Masyarakat Desa Pangkalan Abdul Azis saat melaporkan dugaan korupsi ke Kejari Lubuklinggau.

MUREKS.CO.ID – Anggaran Dana Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2021-2022 diduga diselewengkan.

Dugaan korupsi dana desa ini dilaporkan Edi Sastra tokoh masyarakat setempat melalui Kuasa Hukumnya Abdul Azis ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga :Aksi Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot, Ini Jawaban AKBP Indra Arya Yudha

Modusnya, oknum Plt Kepala Desa (Kades) Pangkalan inisial Fr yang dilaporkan diduga melakukan marup beberapa item kegiatan saat membuat laporan pertanggungjawaban.

Warga menuding, FS melakukan beragam kegiatan markup dan fiktif yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Saya mendapat kuasa dari tokoh masyarakat Desa Pangkalan, Edi Sastra dalam melaporkan pengaduan. Dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana desa tahun 2021-2022 oleh mantan PLT Desa Pangkalan,” ungkap Abdul Azis usai membuat laporan ke Kejari Lubuklinggau, Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga :Buntut Penangkapan Pedagang LPG Diminta Uang Damai Rp24 Juta, Massa Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot 

Azis menegaskan, laporan sudah diterima pihak Kejari Lubuklinggau disertai dengan tanda terima lapor. Secara Subtansi dirinya belum menyampaikan ke publik beberapa item kegiatan yang diduga dikorupsi oknum Plt Kades.

“Diduga ada markup dana pembangunan desa, itu tidak terealisasi dengan baik bahkan ada yang fiktif,” katanya.

Menurut Abdul Azis, kegiatan fiktif yang dimaksud seperti dalam penganggaran ada, dalam SPJ pencairan dana desa ada, namun kegiatan realisasi itu tidak ada.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS