Wali Murid Aniaya Guru di Rejang Lebong Buron, Ini Akan Lakukan Kapolres Ini

oleh
oleh
Guru Zaharman (58) di SMAN 7 Rejang Lebong ]menderita pendarahan pada mata kanannya
Guru Zaharman (58) di SMAN 7 Rejang Lebong ]menderita pendarahan pada mata kanannya

MUREKS.CO.ID – Polres Rejang Lebong saat ini masih mendalami keterangan PD (16) yang merupakan anak wali murid pelaku penganiaya guru Zaharman (58) di SMAN 7 Rejang Lebong.

Ini setelah PD murit dari guru Zaharman SMAN 7 Rejang Lebong melaporkan balik lantaran menjadi korban kekerasan yang dilakukan sang guru pada Selasa 1 Agustus 2023.

Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH bahwa versi sang anak, jika guru yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya kerap melakukan tindakan kekerasan kepada siswa.

BACA JUGA : Guru di SMAN di Rejang Lebong ini Trauma dan Diliburkan, Pasca Wali Murid Aniaya Guru

“Meskipun versi anak demikian, namun hal tersebut belum bisa dibenarkan. Tetapi para prinsipnya kami perlu pembuktian,” ujarnya.

Untuk mencari pembuktian itu, kata Kapolres pihaknya akan menggali keterangan dari saksi-saksi lain baik dari siswa termasuk dewan guru.

“Perlu pembuktian, kita bakal panggil saksi-saksi untuk dapat memberikan keterangan,” sampainya.

BACA JUGA : Mata Kanan Guru yang Dianiaya Wali Murid mengalami Cacat, Galang Dana Bantu Pengobatan

Namun yang terpenting, saat ini kata Kapolres pihaknya berharap dapat segera menangkap AR (45) warga Desa Simpang Beliti pelaku penganiayaan terhadap sang guru.

Dimana saat ini, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dibantu dengan Satreskrim Polres Rejang Lebong tengah berusaha mencari keberadaan pelaku.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS