Wali Murid Aniaya Guru di Rejang Lebong Buron, Ini Akan Lakukan Kapolres Ini

oleh
oleh
Guru Zaharman (58) di SMAN 7 Rejang Lebong ]menderita pendarahan pada mata kanannya
Guru Zaharman (58) di SMAN 7 Rejang Lebong ]menderita pendarahan pada mata kanannya

Sekedar mengingatkan, seorang wali murid SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Kecamatan Binduriang diduga aniaya pak guru bernama Zaharman.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa, 1 Agustus 2022 pagi di lingkungan sekolah.

Pemicunya anak dari wali murid yang aniaya guru itu kedapatan merokok dan ditegur oleh Zaharman.

Akibat kejadian tersebut korban menderita pendarahan pada mata kanannya.

BACA JUGA : Pengakuan Suami yang Kejam Kerap Aniaya, Sepanjang 10 CM Koyak Vagina Sang Istri

Saat ini korban dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Novrianto, SH, MH membenarkan telah menerima laporan wali murid aniaya guru tersebut.

Dijelaskannya peristiwa wali murid aniaya guru itu bermula Senin, 31 Juli 2023 guru Zaharman memarahi seorang siswa SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang ketahuan merokok di sekolah.

Namun, teguran tersebut sempat tak digubris oleh siswa tadi.

Sehingga membuat Zaharman marah dan menendang siswa tersebut.

BACA JUGA : Grand Opening J and J Petshop Lubuklinggau, Hadirkan Pakan Hewan Peliharaan Terlengkap

Lalu siswa tersebut langsung pulang dan melapor kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua siswa, pada Selasa 1 Agustus 2023 pagi mendatangi SMA Negeri 7 Rejang Lebong.

Saat mendatangi sekolah, orang tua siswa tersebut langsung menemui korban dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

Modusnya dengan menggunakan ketapel dan melempar bagian mata korban hingga mengalami pendarahan. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS