”Praktik prostitusi dilakukan melalui aplikasi daring untuk mendapatkan pelanggan dan satu wanita mengaku dalam dua hari melayani tujuh pelanggan,” jelas Margono Hadi Susanto.
Satpol PP melakukan pembinaan terhadap empat perempuan tersebut, lanjut dia, serta mendalami untuk mengantisipasi adanya jaringan perdagangan orang atau ada koordinator dari praktik prostitusi itu.
BACA JUGA : Bakal Pj Walikota Lubuklinggau Trisko, Nanan Andalkan Ini Karena Pas dan Siap
Pengelola penginapan maupun hotel di daerah berjuluk Benuo Taka itu, diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan tata tertib agar penggunaan penginapan maupun hotel sesuai kaidah, bukan diperuntukkan bagi kegiatan prostitusi.
”Pengelola penginapan maupun hotel harus pahami peraturan daerah itu, jangan sampai secara tidak langsung atau tidak sadar digunakan praktik prostitusi dan ditindak aparat hukum,” tegas Margono Hadi Susanto.
BACA JUGA : Jangan Sampai Tertipu, Ini 100 Pinjaman Online Berizin Terdaftar di OJK
Penanganan berbagai praktik prostitusi tidak hanya bisa dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut, demikian Margono. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS