Kemudian datang tersangka menyusul ke pondok mengajak korban melakukan pencabulan.
Tersangka memainkan alat vital korban dengan mulutnya.
Baca Juga :Lagi Juara Umum, Pelajar MAN 1 Lubuklinggau Raih Lomba Story Telling
Setelah kemaluan korban mengeras, tersangka meminta dimasukkan dalam anus tersangka.
Setelah itu tersangka memberikan uang Rp30.000 kepada korban.
Ditambahkan AKP Baruanto kronologis pengungkapan kasus, Senin 17 Juli 2023 anggota Polsek Rupit menerima laporan kejadian dari salah satu keluarga korban.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor di ruang perpustakaan sekolah tersangka mengajar.
Baca Juga :Anti Riba Pinjaman Online ini yang Terdaftar di OJK , Baca Ini Pinjol Sistem Syariah
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tajun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS