46 SPBU dan 68 Agen LPG di Sumsel Melanggar, Ada Lagi Lapor Pertamina Call Canter 123

oleh
oleh
Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Tepat Sasaran, Pertamina Beri Sanksi Puluhan SPBU dan Agen Nakal di 2023 Ini (Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel)
Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Tepat Sasaran, Pertamina Beri Sanksi Puluhan SPBU dan Agen Nakal di 2023 Ini (Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel)

MUREKS.CO.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen LPG yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun termasuk terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA : Kampus Anda Ada, Ini Webometrics Rilis 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, maka tindakan itu akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” katanya.

BACA JUGA : Insentif Ketua RT Rp1 Juta Saya Titip ke Sekda Lubuklinggau, Ini Pesan Nanan

Ia menyebut sanksi berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi LPG. “Kami tegas soal ini,” terangnya.

Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS