Tengah Malam Residivis di Lubuklinggau Rusak Pintu Tetangga

oleh
oleh
Hukuman kurungan badan yang diberikan hakim, sepertinya tidak membuat residivis Jadot (27) jera melakukan pencurian.
Hukuman kurungan badan yang diberikan hakim, sepertinya tidak membuat residivis Jadot (27) jera melakukan pencurian.

MUREKS.CO.ID – Hukuman kurungan badan yang diberikan hakim, sepertinya tidak membuat residivis Jadot (27) jera melakukan pencurian.

Warga RT 04 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau itu kembali berbuat dosa dalam kasus yang sama.

Jadot diduga melakukan pencurian satu unit HP pada 10 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB milik tetangganya bernama Dahlan (31).

Baca Juga :Ibu 4 Anak di Lubuklinggau Akhiri Hidup Dengan Tali, Ini Motifnya 

Untungnya identitas Jadot yang melakukan pencurian HP milik korban cepat diketahui Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau Rabu, 19 Juli 2023 saat sedang berada di Kelurahan Mesat Jaya, Kota Lubuklinggau.

Dalam catatan kepolisian, tersangka Jadot pernah dihukum dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pembertan (Curat).

Baca Juga :Heboh Banget, Video Syur Tenaga Nakes Ogan Ilir Beredar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan telah mengamankan tersangka.

Modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban yang terbuat dari kayu. Kemudian masuk ke dalam rumah mengambil Hp milik korban.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS