Tengah Malam Residivis di Lubuklinggau Rusak Pintu Tetangga

oleh
oleh
Hukuman kurungan badan yang diberikan hakim, sepertinya tidak membuat residivis Jadot (27) jera melakukan pencurian.
Hukuman kurungan badan yang diberikan hakim, sepertinya tidak membuat residivis Jadot (27) jera melakukan pencurian.

AKP Robi Sugara menambahkan, dimungkinkan masih ada TKP lain yang melibatkan tersangka. Namun saat ini tersangka masih mengelak memberikan keterangan terkait TKP pencurian lainnya.

AKP Robi Sugara mengaku hingga saat ini belum ditemukan alat bukti petunjuk yang mengarahkan tersangka di TKP lainnya. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS