Tengah Malam Residivis di Lubuklinggau Rusak Pintu Tetangga

oleh
oleh
Hukuman kurungan badan yang diberikan hakim, sepertinya tidak membuat residivis Jadot (27) jera melakukan pencurian.
Hukuman kurungan badan yang diberikan hakim, sepertinya tidak membuat residivis Jadot (27) jera melakukan pencurian.

Selanjutnya saat korban terbangun mengetahui pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka pada pagi harinya.

Setelah korban mengecek kondisi barang-barang diketahui 1 unit Handphone Samsung J1 warna putih miliknya hilang.

Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sekitar Rp2.700.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga :Polisi Muratara Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Pos PT SAP

Polisi yang menerima laporan melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Hingga akhirnya diketahui identitas terduga pelaku atas nama Jandot yang merupakan residivis kasus Curas dan Curat.

Tim Macan Linggau langsung bergeral mencari keberadaan terduga pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka Jandot saat berada di Kelurahan Mesat Jaya.

Baca Juga :Macan Linggau Datangi Pondok di Jalan TMMD

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah Handphone merek Samsung J1 warna putih. Kemudian turut juga diamankan 1 lembar kwitansi pembelian HP dan 1 sarung yang digunakan tersangka.

Kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah handphone. Tersangka beraksi dengan cara lebih dulu mengintai rumah korban. Dan memastikan kondisi aman, memutuskan masuk ke pekarangan rumah korban.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS