”Hampir semua merek oli terkenal dipalsukan,” ungkap dia. Hersadwi menambahkan, kemampuan pelaku memproduksi oli imitasi tidak terlepas dari AH yang memiliki usaha produksi oli resmi.
Selain mengamankan dan menyegel sembilan gudang, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 19 mesin produksi oli dan 27 mesin cetak kemasan oli palsu.
”Semuanya disita dari sembilan gudang,” ujarnya. Dengan begitu, pelaku tidak mengambil botol oli bekas di pasaran, tetapi mencetak sendiri.
BACA JUGA : JCH Wajib Tahu, Begini Cara Masuk Raudhah di Masjid Nabawi
Barang bukti lainnya, antara lain, produksi siap edar yang terdiri atas 35.730 botol oli mesin motor dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan merek terkenal.
Lalu 397.389 botol kosong, 284.530 tutup botol oli, serta bahan-bahan dalam 50 drum berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertulisan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian, dan 47 kempu penyimpanan cairan oli.
Hersadwi menjelaskan, harga per botol oli palsu tersebut hanya berselisih seribu rupiah dengan oli asli bila ke tangan konsumen.
BACA JUGA : Korps Adhyaksa Berduka, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Meninggal Dunia
Namun, selisihnya akan jauh bila antara produsen ke grosir atau toko.
”Ini dipasarkan ke toko-toko atau bengkel. Kalau dari toko atau bengkel, jauh harganya dari resmi,” urainya.
Para pelaku terancam hukuman lima tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar karena pelanggaran terhadap UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Perindustrian, serta UU Perlindungan Konsumen. (*)