Waduh, BPJS Kesehatan Kelas 3 Tarifnya Naik, Tapi Kelas 2 dan Kelas 1 Turun Kok Bisa

oleh
oleh
Pemerintah memastikan tarif baru BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun ini.
Pemerintah memastikan tarif baru BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun ini.

MUREKS.CO.ID – Wadauh… Pemerintah memastikan tarif baru BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun ini. Pemerintah resmi menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun kasihan kelas 3 dari Rp 35 ribu naik hampir 2 kali lipat.

Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah siapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS.

Lantas, ketika sistem KRIS berlaku, berapa besaran iuran yang harus dibayar publik?

BACA JUGA : Tidak Dipungut Biaya, Pengobatan Tulang Ida Dayak Lebih Praktis Dibandingkan BPJS

Tarif baru BPJS Kesehatan kelas 3 naik tidak tanggung-tanggung hampir 2x lipat dari yang sebelumnya hanya Rp35 ribu per bulan oleh pemerintah.

Tentu hal ini akan menjadi soal lain dari penghapusan kelas BPJS dan dengan adanya sistem KRIS ini, kelas pada BPJS akan dilakukan penyeragaman. Dari yang semula 3 kelas ruang perawatan saat rawat inap, hanya akan menjadi 1 kelas ruang perawatan rawat inap.

BACA JUGA : Bus PANGERAN Diteror saat Melintas di Jalinsum Muratara

Dimana untuk kelas ruang rawat inap BPJS sebelumnya, dikategorikan dengan pelayanan sebagai berikut:

Kelas 1 dalam satu ruangan rawat inap berisi 2 tempat tidur, Kelas 2, dalam satu ruangan rawat inap berisi 4 tempat tidur, dan Kelas 3, dalam satu ruangan rawat inap berisi 6 sampai 10 tempat tidur.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS