Selanjutnya tersangka memperkosa korban hingga mengeluarkan darah di bagian sensitifnya.
Usai kejadian pertama, tersangka kembali menyetubuhi korban 2 kali dengan modus yang melakukan pengancaman.
Baca Juga :Waduh, BPJS Kesehatan Kelas 3 Tarifnya Naik, Tapi Kelas 2 dan Kelas 1 Turun Kok Bisa
Diterangkan AKP Baruanto, kronologis penangkapan, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB anggota Sat Reskrim Polres Muratara mendapat informasi keberadaan tersanga Fr di Desa Tanjung Raya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofyan Hadi memerintahkan Kanit PPA serta Katim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dibawa ke Polres Musi Rawas,” tegas AKP Baruanto. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS